Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) periode 2015-2020 Juniver Girsang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Peradi untuk masa bhakti 2020-2025.
Juniver ditetapkan sebagai Ketua Umum setelah memiliki 84 persen suara mengalahkan saingannya Patra M. Zen yang memiliki 13 persen suara dalam suatu proses pemilihan umum menggunakan teknologi elektronik (e-voting).
"Proses pemilihan yang dilakukan oleh Peradi Suara Advokat Indonesia tadi itu seperti yang teman-teman saksikan adalah satu peristiwa sejarah yang menunjukkan Peradi SAI adalah pionir dan role model (pemilihan dengan e-voting)," kata Ketua Panitia Sidang Munas III Peradi Patra M. Zen di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu.
Patra yang juga mencalonkan diri sebagai calon ketua umum, namun kalah suara dengan Juniver Girsang itu mengaku bahwa proses pemilihan itu betul-betul sulit untuk dimanipulasi dan direkayasa.
"Tanpa ada rekayasa, sulit untuk dimanipulasi, sulit untuk direkayasa, dalam hitungan tidak lebih dari 20 menit, sudah bisa diketahui hasilnya," ucap Patra.
Menyikapi kemenangan Juniver Girsang, Patra mengaku optimistis Peradi SAI akan lebih baik. Namun, ia berpesan agar Juniver Girsang bisa mengusulkan model pemilihan yang sama apabila Peradi memutuskan ingin berekonsiliasi nanti.
Menurut Patra, apa yang terjadi dalam Munas III Peradi SAI adalah suatu peristiwa advokrasi dimana satu orang advokat memiliki satu suara serta memiliki hak untuk dipilih dan memilih secara langsung.
"Nantinya kalaupun Peradi ingin bersatu, maka proses pemilihannya itu bisa diterapkan dengan sistem yang saat ini. Mudah-mudahan ini menjadi satu impian yang dalam waktu dekat terwujud," ujar Patra berharap.
Posisi Ketua Umum DPN Peradi SAI 2020-2025 sebelumnya ditetapkan oleh pimpinan sidang hanya ada tiga calon yaitu Juniver Girsang, Harry Ponto dan Patra M. Zen. Namun, Harry Ponto memutuskan mundur dan menyisakan dua calon.
Ada 501 peserta Munas yang teregistrasi oleh panitia untuk kemudian memilih calon menggunakan mekanisme e-voting dengan memindai barcode yang terdapat pada kartu registrasi yang dimiliki masing-masing peserta.
Setelah itu, dengan aba-aba mulai dari panitia, masing-masing peserta Munas memilih calon ketua umum pilihannya dari ponsel yang mereka miliki masing-masing.
Proses rekapitulasi suara dimunculkan di layar besar dan dapat disaksikan oleh seluruh peserta Munas yang ingin mengetahui kenaikan suara masing-masing calon.
Sekitar 20 menit kemudian, semua suara sudah terhitung dengan maksimal dengan presentase suara adalah 84 persen (Juniver) dan 13 persen (Patra M. Zen) serta sisanya tidak memilih atau abstain (3 persen).