Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara, Robby Ngongoloy mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) wajib hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran pada Senin (10/6), yang tidak hadir tanpa keterangan, akan terkena potongan tunjangan kinerja(TKD)
"Bagi THL tidak hadir tanpa memberikan keterangan jelas, akan terkena potongan gaji," kata Robby di Ratahan, Minggu.
Robby mengatakan tidak ada yang terkecuali, semua ASN dan THL wajib untuk hadir pada hari pertama masuk kantor, dan ikut apel,
Ia menuturkan, kehadiran dari para ASN dan THL tersebut akan didata masing-masing instansi pada saat masuk kantor.
"Semua wajib didata kehadiran dari pegawai dan THL. Karena pertama masuk kantor ini adalah kewajiban," ujarnya.
Lebih lanjut kata Robby, setiap ASN maupun THL yang tidak masuk, khususnya tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas.
Ia menambahkan, pada hari pertama masuk kantor tersebut seluruh pelayanan pemerintah akan kembali berjalan secara normal setelah libur.
"Seluruh pelayanan pemerintah, khususnya bagi masyarakat akan berjalan seperti biasa pada hari pertama masuk kantor," tandasnya.
Berita Terkait
Pemkab Mitra tak berlakukan cuti bersama
Senin, 30 Desember 2019 20:27 Wib
Pendaftaran CPNS di Mitra berpeluang diperpanjang
Sabtu, 23 November 2019 21:25 Wib
Pemkab fasilitasi penyiapan lahan Polres Mitra
Minggu, 6 Oktober 2019 21:22 Wib
Pemkab Mitra pamerkan potensi daerah di Sulut Expo
Selasa, 24 September 2019 22:17 Wib
Pemkab Mitra terapkan sistem pengarsipan digital
Sabtu, 24 Agustus 2019 21:21 Wib
Pemkab ajak warga Mitra manfaatkan potensi ekonomi
Jumat, 12 Juli 2019 21:16 Wib
Pemkab Mitra efektifkan PPNS
Selasa, 25 Juni 2019 20:36 Wib
Sekda Mitra: Kepala perangkat daerah dievaluasi
Kamis, 13 Juni 2019 20:57 Wib