Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Seluruh pemerintah desa (Pemdes di Kabupaten Minahasa Tenggara diperintahkan untuk melakukan pendataan bagi para pendatang yang berada di masing-masing desa.
"Para aparat pemerintah saya wajibkan untuk melakukan pendataan para pendatang yang ada di desa, siapa pun itu harus didata tanpa terkecuali apalagi ini jelang pemilu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy di Ratahan, Selasa.
Menurut Robby hal tersebut wajib dilakukan pemerintah desa dibutuhkan untuk mengetahui tujuan dan maksud kedatangan para pendatang tersebut, khususnya menjelang Pemilu.
"Kami harus tahu apa alasan mereka sehingga tinggal di lingkungan desa masing-masing. Ini juga menjadi langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Ia juga memerintahkan pemerintah kecamatan agar terus mensosialisasikan ke pemerintah desa terkait mendata para pendatang baru di setiap desa.
"Camat sampaikan ke kepala desa untuk melakukan wajib lapor kepada para pendatang yang sudah lebih satu hari berada di desa," katanya.***2***
Berita Terkait
Pemkab Mitra tak berlakukan cuti bersama
Senin, 30 Desember 2019 20:27 Wib
Pendaftaran CPNS di Mitra berpeluang diperpanjang
Sabtu, 23 November 2019 21:25 Wib
Pemkab fasilitasi penyiapan lahan Polres Mitra
Minggu, 6 Oktober 2019 21:22 Wib
Pemkab Mitra pamerkan potensi daerah di Sulut Expo
Selasa, 24 September 2019 22:17 Wib
Pemkab Mitra terapkan sistem pengarsipan digital
Sabtu, 24 Agustus 2019 21:21 Wib
Pemkab ajak warga Mitra manfaatkan potensi ekonomi
Jumat, 12 Juli 2019 21:16 Wib
Pemkab Mitra efektifkan PPNS
Selasa, 25 Juni 2019 20:36 Wib
Sekda Mitra: Kepala perangkat daerah dievaluasi
Kamis, 13 Juni 2019 20:57 Wib