
Bandara Samrat Musnahkan Ribuan Prohibited Item

Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (AP1) Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, kembali memusnakan ribuan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, Jumat.
General Manager PT AP 1 Bandara Samrat Minggus Gandeguai mengatakan barang yang dimusnakan diantaranya 20 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api lima karton, benda tajam dua karton, power bank sebanyak 841 buah, dan aerosol 20 buah.
Minggus mengatakan kegiatan pemusnahan prohibited items yg dilaksanakan di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kemudian, katanya, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
"Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode September-November 2018 turut dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas," jelasnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah tiga bulan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Department Head, R Bambang Triyono, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi dan perwakilan Brimob Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pegawai Bandara Sam Ratulangi.***1***
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
