Minahasa Utara, 3/11 (Antara Sulut) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara amankan barang bukti sedikitnya 1469 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dalam operasi pekat tahap dua 2017 untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael dalam jumpa Pers di Mapolres, Jumat mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berbagai jenis minuman keras termasuk minuman keras lokal (cap tikus).
"Operasi pekat tahap dua ini, selain mengamankan barang bukti tim juga mengamankan para distributor Miras maupun penjual, dari 13 pelaku yang dilakukan pengejaran, empat diantaranya berhasil ditahan namun lainnya berhasil lolos dengan meninggalkan barang bukti," ujar Pattiwael.
Dia mengatakan, empat pelaku sudah disidangkan dalam kategori tindak pidana ringan sesuai putusan sidang dan menjalani hukuman.
"Kegiatan ini untuk meminimalisir kejahatan yang ditimbulkan dari konsumsi alkohol, serta mengedepankan kesadaran masyarakat terhadap Miras. Polres Minahasa Utara akan terus melakukan operasi agar tercipta suasana kondusif," ujar Pattiwael.
Selain itu kata dia, operasi pekat tahap dua Polres Minahasa Utara telah mengamankan satu warga yang membawa senjata tajam berupa pisau dan pelaku tersebut sudah dilakukan pembinaan.
Pattiwael menegaskan, pihaknya tidak akan toleransi terhada penyakit masyarakat yang menimbulkan keresahan hingga menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain operasi pekat, ada juga masyarakat yang telah melaporkan kejadian lewat aplikasi Siremita dan tim Polres Minahasa Utara langsung bertindak dan berhasil mengamankan situasi. Polres juga akan menjangkau wilayah-wilayah yang rawan terhadap gangguan Kamtibmas," ujar Kapolres.
Dalam konfrensi Pers tersebut juga membahas tekniis penanganan masalah penyakit masyarakat dan penyelidikan sejumlah kasus, diantaranya Curanmor, Sajam serta pengancaman dalam modus pencurian hewan peliaraan.
Hadir dalam jumpa pers, Kabag Ops Kompol Farly Rewur, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan SSos, dan sejumlah pejabat Polres Minahasa Utara.