
Pendaftaran Terakhir Calon PPS 3 November

Tondano (AntaraSulut) - KPU Minahasa menyampaikan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan/hukum tua yang dimulai 1 November hanya berlaku tiga hari.
"Pendaftaran dibuka sampai 3 November. Setelah itu hukum tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lurah serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) akan mengusulkan semua calon yang telah mendaftar ke KPU melalui PPK," ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon dalam rapat kerja bersama pemerintah desa/kelurahan di Kecamatan Sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur, Rabu (1/11).
Ia berharap partisipasi masyarakat dalam pendaftaran PPS akan meningkat. Bahkan, kata Tinangon, makin banyak pendaftar, itu pertanda minat masyarakat semakin baik. Karenanya jangan ada pihak yang menghalangi.
Kemudian, Tinangon menjelaskan setelah mendaftar di desa , PPS wajib memasukkan berkas kepada PPK di sekretariat PPK bertempat di kantor kecamatan.
"PPS itu penyelenggara Pemilu di desa, bukan instrumen kepentingan politik, jadi sangat diharapkan banyak yang mendaftar dan benar-benar berpartisipasi untuk suksesnya Pilkada Minahasa," ujarnya.
Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
