
Sekjen Kemendag Sidak Swalayan di Manado

Dia menjelaskan HET ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri retail dan swalayan di Indonesia bahwa sejak awal April 2017 sudah mulai berlaku.
Manado, 9/5 (Antara) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga eceran tertinggi (HET) gula pasir, minyak goreng dan daging beku di swalayan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa.
"Sidak ini dilakukan di semua provinsi di Indonesia, untuk memastikan komitmen pemerintah dengan pelaku usaha, menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah," kata Karyanto di Manado.
Dia menjelaskan HET ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri retail dan swalayan di Indonesia bahwa sejak awal April 2017 sudah mulai berlaku.
"Pemberlakuan HET gula pasir, minyak goreng dan daging beku ini akan berlangsung hingga September 2017, kemudian akan dievaluasi kembali," katanya.
Ia mengatakan untuk harga gula pasir dalam kemasan apapun harus dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram, minyak goreng dengan kemasan sederhana dengan harga Rp11.000 per kg dan daging beku seharga Rp80.000 per kg.
Ia menjelaskan sidak yang dilakukan di Sulut memang masih ada yang menjual gula pasir di atas HET, namun sebagian besar sudah ada stok dengan harga yang lebih murah tersebut.
"Saya harap, harga yang dicantumkan hari ini adalah benar, jangan sampai besok diganti, dinas terkait akan melakukan pemantauan lagi, siapa yang nakal segera laporkan," katanya.
Jika masih ada yang nakal, katanya, dengan berat hati akan dicabut izin usahanya.
"Untuk harga HET ini, bukan hanya keputusan sepihak dari pemerintah, tapi sudah melalui pertemuan dengan pedagang dan asosiasinya," jelasnya.
Pihaknya juga tidak ingin pedagang di Indonesia memgalami kerugian. Jadi, keputusan ini sudah melalui perundingan bersama.
"Sejauh ini harga kebutuhan pokok di swalayan Kota Manado masih relatif stabil, diharapkan sampai Ramadhan tetap terjaga," katanya.***3***
(T.KR-NCY/B/A029/A029) 09-05-2017 20:54:48
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
