
Kemenag Sulut perkuat implementasi program Pesantren Ramah Anak

Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat implementasi program prioritas Pesantren Ramah Anak di daerah tersebut.
"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan satuan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Ulyas Taha, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memastikan pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
"Lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang berakhlak, cerdas, dan berdaya saing," katanya.
Melalui KMA Nomor 91 Tahun 2025, Kementerian Agama menetapkan arah pengembangan Pesantren Ramah Anak hingga tahun 2029 yang terbagi dalam tiga fase implementasi, yaitu tahap penguatan dasar pada 2025–2026, tahap akselerasi pada 2027–2028, dan tahap kemandirian pada 2029.
Dalam implementasinya, kata Ulyas, program Pesantren Ramah Anak mencakup berbagai aspek, antara lain penyediaan akses dan fasilitas pembelajaran yang ramah anak, fasilitas pemondokan atau asrama yang layak, pos kesehatan pesantren (poskestren) atau UKS, pemenuhan gizi serta kebersihan lingkungan, perlindungan santri melalui pencegahan perundungan (bullying) dan berbagai bentuk kekerasan lainnya melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, hingga penyediaan media visual berupa baliho atau spanduk sebagai sarana edukasi dan kampanye Pesantren Ramah Anak.
Di Provinsi Sulawesi Utara, katanya, implementasi program ini terus menunjukkan perkembangan positif. Dari total 36 pondok pesantren yang ada, sebanyak 11 lembaga pesantren, termasuk Pondok Pesantren As Syafiq telah ditetapkan sebagai pilot project pendampingan Pesantren Ramah Anak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 965 Tahun 2026 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.
Selain itu, hingga saat ini 15 pondok pesantren di Sulawesi Utara telah mendeklarasikan diri sebagai Pesantren Ramah Anak, sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak, memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta menciptakan budaya belajar yang aman, sehat, inklusif, dan penuh kasih.
Dia berharap, seluruh pesantren di daerah dapat secara bertahap mengimplementasikan prinsip-prinsip Pesantren Ramah Anak sehingga tercipta ekosistem pendidikan keagamaan yang berkualitas, humanis, dan mampu melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, serta terlindungi dalam setiap proses pembelajarannya.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
