Logo Header Antaranews Manado

DAREA MASUKAN KUASA DARI AI-HJP SEBAGAI BUKTI

Kamis, 28 Juli 2016 19:08 WIB
Image Print
Syarif bersama kuasa hukummnya memasukan bukti-bukti surat kepada majelisyang juga dilihat para tergugat. (Dims) (1)
Kami sudah memasukannya dan telah diperiksa oleh majelis hakim, sisanya akan diserahkan pekan depan

LANJUTAN SIDANG GUGATAN PEMBATALAN SK WALI KOTA MANADO


Manado (Antarasulut) - Gugatan Syarif Darea, terhadap SK wali kota Manado dan wakilnya dari Menteri Dalam Negeri, masih dalam agenda pembuktian.

"Kami memasukan 230 bukti dari 458 yang disediakan, karena jam kerja selesai dan sisanya ditunda untuk diserahkan pekan depan," kata Syarif didampingi kuasa hukumnya, Reynald Pangaila, SH usai sidang di PTUN Manado, Kamis sore.

Dia mengatakan, bukti yang diserahkan adalah surat kuasa dari masyarakat untuknya melakukan gugatan, diantaranya adalah dari dua peserta Pilkada, Harley Mangindaan dan Hanny J Pajouw (AI-HJP).

"Kami sudah memasukannya dan telah diperiksa oleh majelis hakim, sisanya akan diserahkan pekan depan," katanya.

Sedangkan Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh, SH mengatakan, selain penggugat, tergugat tiga yakni Gubernur Sulawesi Utara, lewat kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.

"Bukti yang dimasukan oleh tergugat tiga sebanyak tiga buah juga dan sudah kami periksa," katanya. ***



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026