Logo Header Antaranews Manado

Menkum: RUU Disinformasi tak usik kebebasan berekspresi

Jumat, 6 Februari 2026 06:30 WIB
Image Print
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas kajian dan pemerintah masih menyusun naskah akademik terkait rancangan beleid tersebut.

Supratman, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2), kemudian meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, karena ketentuan itu nantinya tidak akan mengusik kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang keduanya dijamin konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

"Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA (naskah akademik)-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan (dari berbagai kelompok masyarakat, red.)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan.

Supratman melanjutkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukan produk hukum yang baru, karena saat ini banyak negara telah menerbitkan aturan tersebut untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan juga ancaman konten-konten hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake.

"RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. Amerika Serikat (misalnya), bahkan negara tetangga kita, Singapura, punya (UU terkait disinformasi, red.), tetapi apakah ini bisa jalan atau tidak, kami kumpulkan materi-materi tentang itu, gak usah khawatir, ini gak ada keterkaitan dengan Pers, gak terkait dengan kebebasan berekspresi," ujar Supratman.

Tidak hanya Amerika Serikat dan Singapura, menurut Supratman, undang-undang untuk menangkal disinformasi juga ada di negara-negara Eropa seperti Jerman, dan ada pula di Inggris.

"(RUU Disinformasi, red.) ini semata-mata tujuannya untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama," kata Menteri Hukum RI.

Terkait ancaman disinformasi semacam apa yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Supratman menjawab: "Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita gak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, (RUU untuk menangkal disinformasi, red.) penting buat semua negara, bukan cuma kita (Indonesia, red.)," ujar Supratman menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan mengenai rancangan undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Supratman menyebut dia telah menugaskan wakil menterinya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej untuk mengikuti perkembangan pembahasannya.

"Saya minta wamenkum, saya tanya dulu perkembangannya (ke) wamenkum," kata Supratman.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026