Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan rencana aksi bidang perikanan untuk mendukung program pemerintah pusat, kata Wakil Gubernur Djouhari Kansil, Rabu.
"Persiapan tersebut menyangkut penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, serta pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat," kata Wagub dikutip Kepala Bagian Humas Jahja Rondonuwu di Manado, Rabu.
Sesuai target, kata dia, Provinsi Sulut telah melaksanakan penyediaan informasi terkait tersedianya data, terlaksananya analisis data serta pemetaan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
13 dataset yang tersedia, mencakup dua dataset dasar dan 11 dataset tematik yang selanjutnya akan menghasilkan tersedianya dokumen teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diproses sesuai perda.
Pada tahapan rencana aksi penataan perizinan, kata mantan kepala dinas pendidikan nasional Sulut ini mencakup "review" terhadap sistem ketatalaksanaan perizinan, perbaikan terhadap sistem ketatalaksanaan perizinan sosial, hibah dan subsidi.
Provinsi Sulut, lanjut dia, memiliki target tahun ini telah menyelesaikan laporan hasil "review" dan tersedianya standar operasional prosedur perizinan, sehingga di tahun depan telah terlaksana efektif dan efisien.
"Di tahun 2017 proses pelayanan perizinan terpadu telah terlaksana," katanya.
Dia menambahkan, untuk perizinan pengelolaan usaha perikanan mencakup tiga kelompok yaitu perikanan tangkap (SIUP,SIPI,SIKPI), pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (SIUP pengolahan dan rekomendasi sertifikasi kelayakan pengolahan), sementara perikanan budidaya (rekomendasi sertifikat cara budidaya ikan dan cara pembenihan ikan yang baik).
Untuk pelaksanaan kewajiban para pihak, kata dia, diharapkan teridentifikasinya tingkat pelaksanaan kewajiban yang mencakup pemerintah, legislatif, masyarakat, akademisi dan dunia usaha.
Sedangkan untuk rencana aksi pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat, Kansil menyebutkan, teridentifikasinya hak-hak masyarakat di laut yang dijamin dengan hak perlindungan hukum, mendapatkan informasi, akses, permodalan, dan hak adat atas laut.
Lainnya, hak pengelolaan dan SDA laut terhadap nelayan, pembudidayaan, pelaku usaha dan masyarakat adat pada tahun ini, tersedianya regulasi untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, serta inisiasi perda/perdes pada tahun depan.***1***
(T.K011/B/G004/G004) 10-06-2015 22:27:11
Berita Terkait
Keharuan Lepas Sarundajang-Kansil
Kamis, 1 Oktober 2015 9:28 Wib
Wagub: Koperasi-umkm Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulut
Sabtu, 27 Juni 2015 15:11 Wib
Wagub Ajak Masyarakat Berhemat Gunakan Sumber Daya
Sabtu, 27 Juni 2015 15:07 Wib
Wilayah KK-IUP Sulut Seluas 395.365,28 Hektare
Kamis, 11 Juni 2015 9:43 Wib
Wagub Sulut Bakal Sidak Minimarket
Jumat, 17 April 2015 15:19 Wib
Komunitas Satal usung Kansil di Pilkada Sulut
Senin, 23 Maret 2015 14:01 Wib
OJK Harus Mampu Melihat Peluang MEA
Jumat, 27 Februari 2015 8:00 Wib
Wagub Sulut: Mdgs Seleras Dengan Penanggulangan Kemiskinan
Jumat, 28 November 2014 0:49 Wib