Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi pencarian dan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Alexius Akim berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aleksius Akim merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat dan juga merupakan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
Meski demikian, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut soal alasan pemanggilan terhadap Aleksius. Menurut dia, tim penyidik KPK belum bisa memberikan informasi lebih detail demi kelancaran proses penyidikan.
"Saya tidak bisa membuka itu karena penyidiknya juga belum membuka," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa politikus Alexius Akim terkait pencarian Harun Masiku