Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Voucke Lontaan mengharapkan media menjadi garda terdepan memberikan informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada di provinsi tersebut.
"Melalui pemberitaan sesuai data dan fakta yang akurat hal ini sangatlah membantu buat penyelenggara pilkada, seperti KPU ataupun Bawaslu. Hal ini agar tidak menimbulkan penafsiran negatif yang beragam terhadap hasil pilkada nanti," kata Voucke pada rakor peliputan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 bersama media di Manado, Senin.
Hal tersebut di atas ada kaitannya dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2024 nomor : 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2024.
Salah satu poin disebutkan meningkatkan partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dengan melakukan kerja sama wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi.
Hal tersebut bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan yang negatif pada hasil pilkada serentak tahun 2024.
Kerja sama dimaksud dalam surat edaran ini juga disebutkan dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia atau asosiasi /perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
"Bagaimana hubungannya dengan Komisi Pemilihan Umum? Sudah pasti wartawan harus bersinergi untuk dapat mempublikasikan informasi yang akurat, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Wartawan juga menurut dia, harus punya tanggung jawab menyampaikan informasi yang obyektif untuk memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"Informasi yang diberitakan harus sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang didasari pada Kode Etik Jurnalistik. Di samping itu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap memegang teguh pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya menambahkan.