Jakarta, (AntaraSulut) - Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan kebijakan melarang rapat di hotel bagi aparatur pemerintahan merupakan upaya mengefisienkan anggaran.
"Kalau memang bisa menggunakan ruangan di kantor mengapa harus rapat di hotel, dengan demikian anggaran dapat dihemat," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis.
Herman meyakini setiap instansi pemerintah memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melaksanakan rapat sehingga tidak harus ke hotel.
"Salah satu pesan Presiden Joko Widodo kepada aparatur pemerintah adalah menekan pemborosan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah penghematan," kata dia.
Selain larangan rapat di hotel Kemenpan-RB mengimbau instansi pemerintah yang menggelar rapat untuk menggunakan konsumsi dengan mengutamakan produk lokal.
"Kalau bisa menggunakan buah lokal mengapa harus membeli yang impor, selain memberdayakan petani juga menghidupkan perekonomian," kata dia.
Ia mengatakan larangan ini merupakan salah bentuk percepatan reformasi birokrasi yang menekankan pengunaan anggaran negara yang efisien.
"Sudah saatnya era birokrasi priyayi yang biasanya dilayani berganti menjadi model birokrasi terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.