Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi, Dinas
Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (kominfomas) DKI Jakarta, Yodida
Yanuarto mengatakan ambang batas radiasi gelombang elektomagnetik menara
telekomunikasi yang aman bagi manusia adalah 4,5 watt/m2.
"Kira-kira ada 4.000 menara telekomunikasi yang terpasang di Jakarta
dan semuanya telah melalui uji kelayakannya. Dan hasilnya masih berada
di bawah ambang batas yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia atau
WHO. Ketika diukur menggunakan alat Geiger Muller hasilnya masih 0,000
sekian watt/m2," katanya di Jakarta, Rabu.
Yanuarto mengatakan selain ambang batas radiasi gelombang
elektromagnetik, unsur lainnya yang diukur adalah penangkal petir dan
frekuensi agar tidak mengganggu pengguna lainnya.
Batas untuk penangkal petir yang aman adalah 5 ohm, sementara untuk
frekuensi sudah memiliki blok tersendiri dan tidak mungkin menganggu
televisi atau frekuensi lainnya.
"Memang yang paling penting adalah sosialisasi sehingga memberikan
pengetahuan yang pasti bagi masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan
frekuensi atau radiasi yang tidak semua orang paham tentang hal itu,"
katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Postel, Supandi mengatakan penempatan
lokasi menara harus memperhatikan potensi ketersediaan lahan,
perkembangan teknologi komunikasi, tingkat kepadatan pengguna layanan,
penataan ruang, tata bangunan, estetika, keamanan lingkungan dan
kebutuhan luasan area menara.
Sedangkan dari sisi persyaratan teknisnya di antaranya kata dia
menara telekomunikasi harus memasang pagar menara, penangkal petir,
lampu halangan penerbangan serta lampu penerangan site bangunan.
"Acuannya tegas yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kalau memang
melanggar pasti ada sanksinya bahkan hingga pembongkaran menara,"
tegasnya.(SDP-77/J008)