Manado (ANTARA) - Polres Minahasa, Sulawesi Utara mengamankan seorang remaja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada temannya, terjadi di Desa Eris Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (4/3).
"Terduga pelaku yaitu remaja pria berinisial RT (14) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa pada hari Minggu (5/3) siang, di Desa Touliang Oki," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin.
Dugaan penganiayaan terhadap korban, pria bernama Reyfan (14) dipicu oleh kekesalan pelaku akibat candaan yang berlebihan.
"Saat itu korban bersama pelaku dan teman-temannya sedang berteduh karena hujan. Tiba--tiba pelaku mengeluarkan candaan dengan mengatakan, jika gunting yang dipegang oleh salah satu temannya tembus di paha pelaku, maka akan diberikan uang. Mendengar hal tersebut, korban langsung meraih gunting tersebut dan menggoreskannya sekali ke paha pelaku," lanjutnya.
Mendapat perlakuan tersebut, pelaku langsung beranjak pergi dan mengatakan akan mengambil pisau badik di rumahnya.
"Tak lama setelah itu pelaku kembali lagi dengan sebuah pisau badik yang terselip di pinggangnya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk saling tikam. Pelaku akhirnya menikam korban sebanyak delapan tikaman di sekujur tubuh korban," kata Abast.
Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara, sedangkan korban harus dibawa ke RS Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban menderita delapan tikaman di bagian rusuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggang belakang, bagian paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri. Korban sempat dibawa ke IGD RS Tondano. Usai perawatan korban langsung dipulangkan hari itu juga," katanya.