Manado (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHAM) Kemenkumham Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan memimpin monitoring monitoring dan evaluasi atau Monev Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Tim Bidang HAM itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang, Rutan Kotamobagu dan Kanim Kotamobagu.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi singkat mengenai Permenkumham No. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang Fentje Mamirahi dan seluruh jajaran Lapas Amurang.
Rudy mengingatkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM harus dilaksanakan oleh seluruh UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
Rudy bersama Tim Bidang HAM juga melakukan survei lapangan untuk melihat ketersediaan sarana dan prasarana Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di Lapas Amurang.
Diakhir kunjungan ini, Tim Bidang HAM menyampaikan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Organisasi Lapas Amurang yang masih harus ditingkatkan pada jumlah responden survey.
Tim monitoring ini juga memberikan solusi-solusi untuk menangani kendala yang dihadapi Lapas Amurang dalam pengumpulan survei.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Rutan Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi singkat mengenai Permenkumham No. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo beserta seluruh pejabat struktural.
Kepala Divisi Yankumham mengingatkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM harus dilaksanakan oleh seluruh UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
Rudy Pakpahan bersama Tim Bidang HAM juga melakukan survei lapangan untuk melihat ketersediaan sarana dan prasarana Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Diakhir kunjungan ini, Tim Bidang HAM menyampaikan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Rutan Kelas IIB Kotamobagu yang masih harus ditingkatkan pada jumlah responden survey.
Tim monitoring ini juga memberikan solusi-solusi untuk menangani kendala yang dihadapi Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam pengumpulan survei.
Kegiatan kemudian dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kedatangan tim diterima oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Rodinson Saragih di ruang kerjanya.
Pada saat itu Rudy Pakpahan memaparkan hal-hal yang terkait dan harus dilakukan sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.
Rodinson Saragih, sangat mengapresiasi kegiatan ini, juga berharap dukungan dan petunjuk selanjutnya dalam upaya pelaksanaan Permenkumham seiring dengan renovasi menyeluruh pada Gedung Kantor Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.