
KPUD umumkan DCT Caleg Minut

"Hal ini bersifat tetap serta memiliki dasar hukum, karena sebelumnya kami selaku KPUD Minut sudah melakukan tahapan demi tahapan sebelum masuk dalam DCT," katanya.
Minahasa Utara, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap untuk Calon Legislatif (Caleg) daerah setempat berlangsung di kantor KPUD Minut, Kamis.
Komisioner KPUD Minut bidang hukum, Reinhard Rory mengatakan, pleno penetapan daftar calon tetap tersebut, menyatakan ada dua caleg di nyatakan gugur, sedang satu caleg diganti.
"Dua caleg yang gugur berasal dari partai Nasdem yaitu Don Andaria merupakan anggota Polres Minut yang maju di dapil satu karena tidak memasukan surat keterangan dari instansi Kepolisian sedangakan caleg dari PPP Amran Kapaina, juga tidak memasukan surat keterangan selaku aparat desa," kata Rory.
Dari surat edaran nomer 351 KPU, para caleg yang pindah partai atau PNS, TNI dan Polri, harus memasukkan surat keterangan dari institusinya.
"Surat keterangan tersebut harus masuk sebelum tanggal 1 agustus 2013," ujar Rory.
Sementara Johnson Wulur dari partai Gerindra merupakan Caleg pengganti, dieliminasi karena memiliki dua Kartu Tanda Anggota Partai yaitu Gerindra dan Hanura.
Ketua KPUD Minut, Fredriek Sirap mengatakan, jumlah DCT saat ini 277 caleg dari sebelumnya 279 caleg yang masuk dalam daftar calon sementara.
Nama-nama tersebut kata Sirap, nantinya diumumkan di setiap Kecamatan.
"Hal ini bersifat tetap serta memiliki dasar hukum, karena sebelumnya kami selaku KPUD Minut sudah melakukan tahapan demi tahapan sebelum masuk dalam DCT," katanya.
Adapun tahapan setelah pengumuman tersebut adalah penyelesaian sengketa penetapan DCT untuk anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan berlangsung hingga 14 November.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPUD Minut, Fredriek Sirap didampingi empat komisioner lainnya.
Hadir dalam rapat pleno, ketua Panwaslu Minut, Irvan Grosman serta perwakilan partai.
Pewarta : Melky Tumiwa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
