
Perekaman e- KTP Minut sudah 74 persen

"Jadi, diantara 74 persen atau 98.773 yang melakukan perekaman e- KTP, yang telah disalurkan kepada masyarakat sudah mencapai 80.006 fisiknya," ujar Ngangi menjelaskan.
Minahasa Utara (ANTARA Sulut) - Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa Utara, Arie Ngangi mengatakan, posisi terakhir perekaman e- KTP di daerah setempat sudah mencapai 74 persen.
"Sampai Minggu kemarin atau tujuh hari lalu, dari 133.478 target perekaman e-KTP berbasis "smart card" dengan manfaat luas, berhasil direkam sudah mencapai 98.773, yang prosentasinya 74 persen," ujar Ngangi, di Minut, Rabu.
Sedangkan penyerahan fisik e- KTP kata Ngangi, sudah 81 persen tersalurkan kepada masyarakat sebagai penerima e- KTP.
"Jadi, diantara 74 persen atau 98.773 yang melakukan perekaman e- KTP, yang telah disalurkan kepada masyarakat sudah mencapai 80.006 fisiknya," ujar Ngangi menjelaskan.
Penyerahan e- KTP tersebut kata dia, sudah disalurkan kepada masyarakat dari 10 Kecamatan yang ada.
"Saat kami terima fisiknya, langsung disalurkan oleh petugas Capilduk yang ada. Jadi tidak ditahan untuk identitas tersebut," katanya.
Bahkan dia menghimbau kepada masyarakat, yang belum merekam e- KTP, agar segera melakukannya, karena batas waktunya hanya sampai akhir Juni 2013 dan setelahnya sudah dibebankan biaya.
Dia pun mengatakan, pada 2014 mendatang Minut akan menerima alat cetak e- KTP baru.
"Alat tersebut digunakan untuk mengubah fisik e- KTP yang sudah ada tanpa harus mengubahnya melalui pusat, melainkan sudah bisa dilakukan di sini," katanya.
Dia menjelaskan, alat cetak e- KTP tersebut fungsinya untuk mengubah identitas yang kemungkinannya sudah rusak atau mengubah status dari belum menikah menjadi menikah.
Sementara itu kata Ngangi, berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri, dimana e- KTP yang ada tidak di foto copy, karena akan merusak chip didalamnya.
"Tetapi kalau memang dalam keadaan terpaksa, boleh di foto copy namun hanya dilakukan sekali saja dan itu dijadikan masternya, kemudian bisa di foto copy berkali-kali tanpa menggunakan fisik e- KTP asli.
Inilah isi surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menghimbau kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
