Logo Header Antaranews Manado

Wagub: Pengusaha wajib bayar THR

Kamis, 20 Desember 2012 12:48 WIB
Image Print
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil (foto ANTARA)
Saya berharap semua pengusaha dapat membayarkan hak karyawan ini. Pekerja dapat melaporkan pihak manajemen kalau belum membayar THR," kata dia.

Manado, (Antara Sulut) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil mendesak semua perusahan yang mempekerjakan buruh atau karyawan, segera membayar tujangan hari raya (THR).

"Pembayaran THR ini diatur dengan peraturan. Dan semua pengusaha diwajibkan membayarnya," kata wagub, di Manado, Kamis.

Wagub mengatakan, pembayaran THR ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahan.

"Pada pasal dua dijelaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Dan THR ini diberikan satu kali dalam setahun," jelasnya.

Dia menegaskan, sebagaimana peraturan menteri tenaga kerja tersebut, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya berharap semua pengusaha dapat membayarkan hak karyawan ini. Pekerja dapat melaporkan pihak manajemen kalau belum membayar THR," kata dia.

Apalagi menurut wagub, hingga kini keluhan demi keluhan terus berdatangan ke pemerintah provinsi terkait dengan pembayaran THR ini.

"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR segera laporkan. Pemerintah provinsi akan memfasilitasinya. Apalagi ini adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau karyawan. Laporkan kalau ada pengusaha yang tidak membayarnya," ungkapnya.

Wagub menambahkan, pemerintah provinsi akan menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara melakukan pengawasan pembayaran THR di setiap perusahan, dan meminta informasi dari dinas terkait yang ada di kabupaten dan kota.

"Pemberian THR ini akan memacu produktifitas pekerja atau buruh," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026