Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah diminta untuk segera melakukan penertiban dan tera ulang timbangan yang digunakan para pedagang pengepul karet dan rotan di daerah itu.
Permintaan tersebut disampaikan secara khusus oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, sebagai kepedulian terhadap masyarakat petani karet dan rotan di daerah setempat yang terkesan dalam posisi lemah.
"Dalam hal inikan pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan tera ulang terhadap setiap timbangan. Ini setidaknya secara nyata dapat membantu masyarakat dengan memastikan keakuratan timbangannya dan tidak merugikan masyarakat petani penghasil karet dan rotan," katanya di Sampit, Kamis.
Tera ulang timbangan juga sebagai langkah pencegahan terjadinya kecurangan dalam transaksi karet dan rotan yang dapat merugikan khususnya petani. Masalah ini juga diungkapkannya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat kepadanya.
Komoditas karet dan rotan masih menjadi harapan sebagian masyarakat Kotawaringin Timur dalam menggantungkan penghasilan. Usaha ini umumnya digeluti turun-temurun oleh masyarakat.
Usaha karet dan rotan merupakan usaha mandiri yang dilakukan masyarakat tanpa merepotkan pemerintah. Sektor ini juga menyerap cukup banyak tenaga kerja di desa-desa.
Dua komoditas andalan ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Apalagi saat ini harga karet dan rotan dinilai cukup stabil.
Sudah seharusnya pemerintah daerah membantu masyarakat agar sektor ini tetap berjalan dan semakin baik. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah setidaknya mengawasi dalam hal alat timbangan yang digunakan pengepul agar tidak terjadi kecurangan.
"Kalau timbangannya rusak atau sengaja direkayasa, maka petani yang dirugikan. Ini harus dicegah. Pemerintah perlu turun tangan dalam hal seperti ini karena memeriksa timbangan itu memang menjadi domain pemerintah," tegas Parimus.
Ketua Fraksi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang berbuat curang dalam bertransaksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 32 ayat (1), (2) serta 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika ada pengepul yang diduga berbuat curang dengan menggunakan timbangan yang tidak akurat. Praktik kecurangan seperti itu harus dibongkar karena merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Basarnas Manado kerahkan 6 perahu karet evakuasi korban banjir
Sabtu, 28 Januari 2023 4:40 Wib
Menyulap kebun karet menjadi agrowisata yang mempesona
Rabu, 11 Mei 2022 9:29 Wib
Petani sawit bisa hasilkan Rp12 juta sebulan
Sabtu, 19 Maret 2022 19:36 Wib
Volume ekspor karet Sumut terganggu kesulitan mendapatkan Palet MetalboxBox
Selasa, 19 Oktober 2021 9:23 Wib
Porsche dan Michelin akan fokus membantu petani karet Indonesia
Senin, 18 Oktober 2021 11:52 Wib
Istri PMKS yang meninggal di Tanah Abang akhirnya dibawa ke GOR Karet Tengsin
Selasa, 23 Juni 2020 16:45 Wib
Jakarta hujan, pintu air Manggarai dan Karet siaga III
Jumat, 21 Februari 2020 6:02 Wib
Polda Sumut ringkus perampok truk angkut 25 ton getah karet
Selasa, 5 November 2019 4:20 Wib