Tomohon, (Antara Sulut) - Sekitar 2007 jiwa warga Kelurahan Kinilow I, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tercatat dalam "database" perekaman data E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk
"Mereka inilah yang akan diundang pada saat perekaman data E-KTP di kantor Kecamatan Tomohon Utara yang rencananya akhir bulan ini," kata Lurah Kinilow I, Julius Pangalila Senin di Tomohon.
Dia mengatakan, jumlah warga kelurahan yang masuk database e-KTP, kira-kira 10 persen dari 20.087 warga di Kecamatan Tomohon Utara yang akan mengikuti perekaman data.
"Karena itu pemerintah kelurahan berharap warga yang masuk database bisa memanfaatkan waktu pada saat mendapatkan surat panggilan. Jangan diabaikan sehingga prosesnya berlangsung lancar," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah kota menargetkan proses perekaman data di Kota Tomohon tuntas dalam 100 hari atau diperkirakan selesai bulan September.
Karena itu menurut dia, perangkat perekaman data sementara disiapkan dan semua warga diharapkan terlayani pada saat perekaman dimulai.
"Akan dicarikan solusi bagi warga lanjut usia atau sakit pada saat perekaman data nanti," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga yang telah memiliki KTP harus membawa identitasnya pada saat perekaman data dimulai karena akan dijadikan "password" pendataan e-KTP.
"Dan bagi warga yang belum memiliki KTP, pemerintah kelurahan membuka ruang untuk mengurusnya sambil menyertakan bukti lunas pajak," harapnya.