Logo Header Antaranews Manado

Sensus Pajak Berlangsung Di Sulut

Sabtu, 1 Oktober 2011 12:10 WIB
Image Print
()
"Tujuan sensus pajak nasional adalah menjaring seluruh potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka Tri Dharma perpajakan yaitu seluruh wajib pajak terdaftar, seluruh objek pajak telah dikenakan pajak, d

Manado, (Antara News) - Sensus pajak nasional mulai 1 Oktober 2011 berlangsung di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan fokus pertama kawasan perdagangan dan bisnis di provinsi tersebut.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Djouhari Kansil di Manado, Sabtu mengatakan, sensus pajak ini dimunculkan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, karena itu seluruh masyarakat agar mendukung dengan menerima para petugas sensus dengan baik dan memberikan informasi yang benar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Bambang Basuki mengatakan, sensus pajak ini dilakukan guna optimalisasi pendapatan pajak mulai tahun 2011 hingga tahun 2014.

"Tujuan sensus pajak nasional adalah menjaring seluruh potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka Tri Dharma perpajakan yaitu seluruh wajib pajak terdaftar, seluruh objek pajak telah dikenakan pajak, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tepat waktu dan tepat jumlah," kata Bambang.

Sementara sasaran sensus pajak ini, kata Bambang, masyarakat yang belum ber-NPWP, wajib pajak yang belum membayar pajak, wajib pajak yang belum melaporkan SPT, wajib pajak penunggak agar melunasi, masyarakat yang melakukan kegiatan membangun sendiri agar membayar dan melaporkan SPT PPN, wajib pajak sudah membayar pajak namun belum optimal agar membayar sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan sensus pajak ini, kata Bambang, dilatarbelakangi pertumbuhan sentra ekonomi, kawasan bisnis, "high rise building" atau kawasan pemukiman, selain itu pertambahan pelaku usaha.

Selain kondisi bisnis yang makin cerah, kata Bambang, tingginya potensi wajib pajak belum terdaftar serta banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak, menjadi salah latar belakang tentang pentingnya kegiatan sensus pajak ini.

Prosedur pelaksanaan sensus pajak, petugas sensus akan mendatangi lokasi wajib pajak, dengan memberikan surat pemberitahuan (SPT), memberikan penjelasan dan brosur serta memberikan formulir isian sensus (FIS) kepada wajib pajak yang disensus.

Guna kelancaran pelaksanaan sensus ini, kata Bambang, maka petugas sensus dilarang menerima pembayaran apapun dari wajib pajak karena semua bentuk pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026