
Benny Ramdhani Bakal Gugat PAW Dilayangkan PDIP

Manado, (Antara News) - Anggota DPRD Sulut Benny Ramdhani, bakal melakukan gugatan atas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan PDI Perjuangan, karena dianggap melanggar aturan.
"Saya sudah siapkan materi gugatan itu, karena mereka melakukan usulan PAW tidak sesuai aturan," kata Ramdhani di Manado, Rabu.
Usulan PAW itu tidak melalui mekanisme organisasi parpol serta bertentangan dengan aturan, sehingga rencana pergantian tersebut sarat dengan kepentingan tertentu.
Kemudian orang yang akan menggantikan Ramdhani di lembaga wakil rakyat itu, tidak memiliki hak karena bukan urutan kedua suara terbanyak pemilu 2009 lalu.
"Saya sendiri siap diganti di lembaga DPRD, asalkan mekanisme yang ditempuh sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat akan saya lawan melalui meja hijau," ujarnya.
Pada usulan PAW dilakukan DPD PDIP Sulut, Ramdhani yang berasal dari daerah pemilihan Bolmong raya (Kabupaten Bolmong, Bolmong Utara, Bolmong Timur, Bolmong Selatan dan Kota Kotamobagu) akan digantikan oleh Wiwi Mokoginta.
Sementara menurut Ramdhani sendiri, yang harus mengganti adalah nomor urut dua perolehan suara terbanyak setelah dirinya, yakni milik James Tuuk dan bukan Mokoginta.
Ketua Fraksi PDIP Jendry Keintjem mengatakan, proses PAW sudah lama dilayangkan kepada pimpinan DPRD Sulut, tinggal menunggu proses lanjutan.
"Kami harapkan proses PAW berjalan lancar, karena memang Ramdhani dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi dan sudah dipecat dari keanggotaan partai," tukasnya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
