Logo Header Antaranews Manado

Tim RML-HP Bawa Bukti ke MK

Sabtu, 14 Agustus 2010 15:14 WIB
Image Print

Manado, (Antara News) - Tim advokat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Ramoy Markus Luntungan-Hamdi Paputungan (RML-HP), telah membawa materi gugatan dan sejumlah barang bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2010.

"Tim advokat sudah ke MK untuk daftarkan gugatan sengketa Pilkada sesuai aturan berlaku tiga hari setelah pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Tim Media Center RML-HP, Steven Runtuwene, di Manado, Sabtu.

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menilai pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus 2010 sarat dengan unsur pelanggaran, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap dan sebagainya.

Sejumlah barang bukti yang dibawa ke MK seperti surat suara yang dianggap 'siluman' atau mencurigakan dan tidak termanfaatkan karena bisa saja ada penggelembungan, kemudian sudah dibawa sebagai pegangan resmi.

Masalah pelanggaran lainnya seperti penggunaan fasilitas negara, menghasut pemilih dan sebagainya turut dijadikan bahan pertimbangan gugatan.

"Pokoknya semua tahapan dilakukan KPU hingga pleno ada unsur pelanggaran dan itu nanti dibuktikan di MK," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pihak KPU sendiri telah melaksanakan pleno penetapan hasil suara Pilkada Gubernur Sulut 2010, yang berakhir pada 13 agustus 2010 dini hari, dengan menempatkan pasangan SH Sarundajang-Djauhari Kansil (Partai Demokrat) meraih 395.096 suara atau 32,02 persen.

Kemudian urutan kedua pasangan Stefanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan (Golkar) dengan 310.538 suara atau 25,17 persen, urutan ketiga Elly Engelbert Lasut-Henny Wullur (Gabungan Partai) dengan 273.198 suara atau 22,14 persen.

Serta untuk urutan keempat diraih Ramoy Markus Luntungan-Hamdi Paputungan (PDI Perjuangan) 255.149 suara atau 20,68 persen. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026