Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulabagut, menangkap tiga orang tersangka terkait narkotika ganja.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui Bea Cukai bahwa  sekitar tanggal 25-26 Juni 2020 ada  pengiriman ganja dari Lampung," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut saat memberikan keterangan pers, didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun
 di Manado, Kamis,

Ia mengatakan dari informasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan melakukan penyelidikan dengan control delivery.
Pada Selasa, 30 Juni bersama-sama dengan Bea Cukai mengungkap jaringan dan menangkap pelaku berinsial SAB di Kaidipang, Boroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulut.

Pada saat tersebut juga mendapatkan barang bukti satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 19,7 gram.
Kasus ini kemudian dikembangkan, dan informasi yang diperoleh  uang pembelian itu barang itu, merupakan patungan dari dua orang AA dan RAB.

Kasus ini dikembangkan sampai ke Gorontalo dimana salah seorang pelaku AA berada disana, dan akhirnya ditangkap di Boroko.
Sementara tersangka lainnya RAB tangkap di salah sebuah hotel di Kotamobagu, Sulut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang tersebut oleh tersangka SAB dipesan di Lampung secara online. Kemudian dari Lampung menghubungi  tersangka dan selanjutnya tersangka menghubungi kembali dan dilakukan transaksi serta pengiriman. Narkotika ganja itu dibeli dengan harga Rp650 ribu oleh tersangka, dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.
"Selain akan digunakan diduga ganja itu akan diedarkan untuk dijual," katanya.
Ia menambahkan, terhadap tersangka diancam dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 12 tahun. Barang bukti yang diamankan (ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun mengatakan info awalnya pengiriman itu dari Lampung, diamana ada kerja sama antara Bea Cukai dan BNN, kemudian dikembangkan disini.
"Memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BNNP Sulut sehingga dapat membongkar kasus ini," katanya.
Tersangka SAB mengatakan pemesanan pengiriman barang tersebut dilakukan secara online  dan ini baru pertama kali dilakukan.
"Hanya coba-coba dan baru satu kali, dan saya hanya pemakai," katanya.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024