Nunukan (ANTARA) - Seorang tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dalam kondisi sakit oleh Pemerintah Malaysia pada 26 Juni 2020, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (2/7).

Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan, Kombes Pol Viktor Hotma Sihombing di Nunukan, Senin membenarkan, adanya seorang TKI deportasi dari Negeri Sabah Malaysia yang meninggal dunia. "Mayatnya telah diserahkan kepada keluarganya pada hari itu juga untuk dimakamkan," ucap dia.

Hotma menjelaskan, TKI yang meninggalk dunia itu bernama Sabri bin Amir kelahiran Watampone Kabupaten Bone, Sulsel namun dalam daftar pemulangan dari Konsulat RI Tawau bersangkutan tinggal di Samarinda, Kaltim.

Sesuai cek kesehatan yang dilakukan tim medis RSUD Nunukan, korban mengalami sakit demam tinggi sejak masih dalam tahanan di Tawau Negeri Sabah, Malaysia. Bahkan, diduga kuat TKI ini telah memiliki riwayat sakit sebelum ditangkap oleh aparat di negeri jiran karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Jadi TKI yang meninggal dunia atas nama Sabri bin Amir ini karena sakit demam tinggi. Bukan virus corona walaupun suhu badannya pada saat pengecekan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan mencapai 38 derajat celcius," beber Hotma.

Menurut dia, hasil rapid tes dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan terhadap bersangkutan dinyatakan non reaktif. Hotma menyatakan, pihaknya langsung mengevakuasi TKI deportasi yang mengalami sakit dengan boaya ditanggung oleh Pemerintah.

Pemakaman TKI deportasi ini di TPU Jalan Pahlamwan Kelurahan Nunukan Barat disaksikan oleh BP2MI Nunukan dan sanak keluarganya.

Pewarta : Rusman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024