Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil menyita sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dari dua pengedar yang ditangkap.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, dua pelaku berinisial MA dan AM ditangkap halaman ATM Hotel Sunrise Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Sabtu (4/7) pagi.

"Jadi kedua tersangka ingin melakukan transaksi di lokasi. Dari tangan mereka ditemukan sabu-sabu lebih kurang 1.000 gram atau 1 kilogram," terang Aris di Banjarmasin, Senin.

Terungkapnya peredaran gelap narkotika itu setelah Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kompol Muhammad Yusuf mendapatkan informasi masyarakat.

Petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan dan didapat info jika akan ada dua orang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. Petugas BNNP Kalsel menangkap dua pengedar dan menyita satu kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Jerih payah petugas melakukan pemantauan beberapa hari pun terbayar lunas dengan berhasilnya ditangkap dua tersangka yang jadi target operasi.

"Dari keterangan tersangka MA dan AM mereka bermula datang dari Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong menuju Kota Banjarbaru untuk melakukan transaksi narkotika," beber Aris yang mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.

Kini tersangka masih diperiksa intensif petugas untuk pengembangan kasus. Penyidik BNNP Kalsel menjerat keduanya Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Firman
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024