Simpang Empat,- (ANTARA) -
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 64, 61 gram di halaman Polres setempat, Jumat.

"Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blender dan selanjutnya dibuang ke selokan atau drainase," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Jumat.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dari penangkapan tersangka RR pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

Ia menyebutkan saat penangkapan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam.

Kemudian petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.

Selain itu satu buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, satu buah jarum dan satu unit Handphone merk nokia warna biru.

Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu nomor polisi BK 3390 AHM dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Kegiatan iti dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi dihadiri oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani dan Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Eiryanto.

Juga dihadiri dan disaksikan Jaksa Penuntut Umur dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, perwakilan BNN Pasaman barat penasehat hukum terdangka dan juga disaksi oleh tersangka Inisial RR. ***2***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024