Bengkalis (ANTARA) - Polres Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bersih 13,5 kilogram (kg) yang dikemas dalam 14 paket hasil pengungkapan beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Bukit Batu.

Pemusnahan barang bukti ganja kering itu dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dengan cara disiram minyak kemudian dibakar di Halaman Mapolres Bengkalis, Rabu.



Kapolres Bengkalis dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan Satres Narkoba, Sat Pol Air Polres, dan Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu (20/6).

Lima pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan upaya pengejaran. Lima orang yang diyakini sebagai kurir itu yakni Ha (24), AA (23), SU (22) residivis, IE (23), dan MAJ (20) berdomisili di Kota Pekanbaru diamankan petugas di Pelabuhan Proyek Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.



Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 14 bungkus diduga ganja kering masing-masing dengan berat kotor 1.000 gram (1 kilogram), dua tas sandang, beberapa unit ponsel, dan sebuah mobil warna merah.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami H menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya kepolisian mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.



"Kami sangat mengapresiasi upaya tim kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang telah berupaya memberantas peredaran narkotika ini di daerah ini. Kami mengimbau agar anak-anak muda jangan mendekati narkoba apalagi menggunakannya," kata Bustami.

Pewarta : Alfisnardo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024