Manado (ANTARA) - Dari sekitar 278 napi yang mendapatkan asimilasi di Sulawesi Utara, terdapat dua orang yang kembali melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Lumaksono,di Manado, Sabtu, mengatakan kedua napi tersebut satu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado dan satu di Lapas Bitung.
"Napi tersebut antara lain melakukan tindak pidana kekerasan," kata Lumaksono didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Ganda Samosir.
Ia mengatakan dengan kedua napi tersebut melakukan pelanggaran, telah dicabut atau dibatalkan SK asimilasi mereka.
Selain itu karena melakukan tindak pidana baru, maka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Lumaksono, secara keseluruhan prosentase napi asimilasi melakukan pelanggaran di Sulut, termasuk kecil.
Namun pemantauan terus dilakukan pihaknya terhadap para napi yang mendapatkan program asimilasi tersebut.
Selain dari Bapas, pemantauan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada napi asimilasi yang berulah atau melakukan pelanggaran, tindakan yang melanggar hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Lumaksono,di Manado, Sabtu, mengatakan kedua napi tersebut satu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado dan satu di Lapas Bitung.
"Napi tersebut antara lain melakukan tindak pidana kekerasan," kata Lumaksono didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Ganda Samosir.
Ia mengatakan dengan kedua napi tersebut melakukan pelanggaran, telah dicabut atau dibatalkan SK asimilasi mereka.
Selain itu karena melakukan tindak pidana baru, maka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Lumaksono, secara keseluruhan prosentase napi asimilasi melakukan pelanggaran di Sulut, termasuk kecil.
Namun pemantauan terus dilakukan pihaknya terhadap para napi yang mendapatkan program asimilasi tersebut.
Selain dari Bapas, pemantauan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada napi asimilasi yang berulah atau melakukan pelanggaran, tindakan yang melanggar hukum.