Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara daring tentang kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) pandemi virus corona (COVID-19) di daerah tersebut.

"Sosialisasi PAK akibat COVID-19 ini perlu dilakukan, sehingga para tenaga kesehatan paham akan jaminan sosial tersebut," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Sabtu.

Hendrayanto mengatakan kali ini sosialisasi PAK dilakukan kepada tenaga medis di RS Manembo-nembo Kota Bitung, Provinsi Sulut secara daring.

Dia mengatakan hal ini merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas," katanya. Apalagi, katanya, saat ini Pemprov Sulut akan menjamin ribuan tenaga medis di Sulut.

Dia menjelaskan sejak Januari 2020 yang lalu menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi di wilayah atau kota lainnya.

Peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 yang lalu.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

"Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," katanya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024