MAnado (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo (Suluttenggo) secara rutin, khusus melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, dan sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energy.

"P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN," kata Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Suluttenggo Galih Chrissetyo, di Manado, Kamis. 

Dia mengatakan hal ini mengacu dalam Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016. 

Menurut dia penertiban yang akan dilakukan PLN ini bukan mencari kesalahan pelanggan dalam penggunaan listrik. Namun hal itu agar dalam pemanfaatan listrik sebagaimana hak dan kewajibannya. 

Galih menambahkan juga bahwa PLN memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan dan memastikan kualitasnya baik mutu tegangan hingga konstruksi penyambungan. 

"Namun walaupun ditengah pandemi ini Petugas PLN menjalankan dengan SOP Pencegahan Pandemi COVID-19, mengingat jangan sampai terjadi kebakaran akibat sambungan ilegal tersebut itu adalah konsen kami," ujarnya.

Manager Komunikasi, Marthen Salmon, mengungkapkan Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi Melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL.

Dalam melaksanakan tugas, petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk, melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.



 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024