Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Bitung proaktif dalam menangani pandemi COVID 19  dan senantiasa berupaya menjaga keselamatan warga dari  paparan virus corona. 

"Seluruh aktivitas dan langkah kerja yang dilaksanakan patuh pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui SK dan Peraturan Menteri yang dikeluarkan," kata Wali Kota Bitung Max Lomban di Bitung, Senin.

Dia mengatakan seluruh penanganan kegiatan pemerintah kota diprioritaskan kepada Warga kota Bitung yakni pemegang kartu tanda penduduk Kota Bitung. Para warga pendatang yang hadir menjadi fokus tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat.

Lomban menjelaskan pihaknya berupaya menyampaikan transparansi anggaran dan menjelaskan kepada publik terkait kerja Gugus Tugas COVID-19.

Dia menjelaskan soal pergeseran Anggaran sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam negeri melalui Surat Keputusan Bersama No. 119/2813/SJ, No.177/KMK.07/2020 terkait Refocusing Anggaran, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan pergeseran anggaran hingga Rp81 miliar yang difokuskan untuk kegiatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Sebanyak Rp11,9 miliar dana pergerseran telah ditransfer k Perangkat Daerah terkait. Pergeseran anggaran bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Soal pemanfaatan anggaran; penyerapan anggaran kegiatan penanganan COVID 19 di Kota Bitung, dibelanjakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Negeri.

Dari anggaran sebesar Rp11,9 Miliar yang telah ditransfer ke OPD terkait, hingga bulan Mei 2020, telah terbelanjakan anggaran sekitar Rp6,7 miliar oleh BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Kominfo, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra, dengan perincian sebagai berikut : BPBD Rp4,71 miliar, Dinas Kominfo Rp130,9 juta, Dinas Perhubungan Rp81,365 juta, Dinas Perdagangan Rp36,032 juta, Bagian Kesra Rp481,5 juta.

Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang ; mengacu pada Surat Edaran Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Pusat No. 4 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik lebaran. Pemerintah Kota Bitung senantiasa mengikuti arahan pusat dan memberlakukan pengetatan pembatasan perjalanan.

Kondisi Operasional Lapangan terkait Kinerja Gugus Covid; Tim Kerja Gugus Tugas Covid-19 senantiasa melakukan inovasi pelayanan dan proaktif menyikapi kondisi yang terjadi di lapangan. Tim Gugus Tugas turut meminta wartawan untuk mengawal dalam pemberitaan dan melakukan cek dan ricek kebijakan pemerintah dengan objektif.

Ia memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Tim Gugus Tugas, Para Medis termasuk di dalamnya dokter, perawat dan bidan, TP. PKK, FORKOPIMDA, PMI, Camat, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPBD, SatPolPP, Dishub, Sopir Ambulance, Petugas Pemakaman, Para Relawan, Pimpinan Perusahaan serta media yang terus bahu membahu, bersama-sama menghalau pandemi corona.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024