Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda karena diduga mencuri sepeda motor ketika mengikuti balap liar di kawasan Pantai Ulee Lheue.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Minggu, mengatakan tersangka berinisial DD (26) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

"Tersangka DD ditangkap saat balap liar di kawasan Pantai Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (2/5). Setelah diperiksakan, sepeda motor digunakannya balap liar ternyata hasil curian," kata AKP M Taufiq.

Sebelumnya, kata AKP M Taufiq, Indra Saputra (21), warga Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King miliknya dengan nomor polisi BL 4455 AZ.

Sepeda motor tersebut hilang dicuri saat berada di ruang tamu rumah kontrakannya di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

"Sepeda motor tersebut diduga dicuri saat korban tidur malam. Saat korban terbangun, sepeda motornya tidak ada lagi. Korban sempat mencari di sekitar rumah yang ditempatinya, namun tidak ditemukan," kata AKP M Taufiq.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan penangkapan tersangka DD berawal dari patroli Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh terhadap balap liar di wilayah ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Tim tersebut mendapati ada balap liar di kawasan pantai dan Pelabuhan Ulee Lheue. Tim mengamankan semua pembalap yang terlibat dan menggelandang mereka beserta sepeda motor ke Mapolresta Banda Aceh.

Di Mapolresta, kata AKP M Taufiq, seorang warga melihat sepeda motor Indra Saputra yang dilaporkan hilang. Tersangka DD yang mengendarai sepeda motor tersebut langsung diamankan personel piket Polresta Banda Aceh.

"Kini, tersangka DD diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka DD dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata AKP M Taufiq.

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024