Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Amran mengingatkan warganet agar tidak menyebarkan atau mengunggah ujaran kebencian di media sosial karena bisa dipidanakan apalagi saat ini pemerintah tengah melawan wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini kita harus sama-sama menjaga keamanan dan saling menguatkan, jangan dicederai oleh tindakan ujaran kebencian di media sosial," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengajak masyarakat untuk mengisi aktivitas di internet dengan hal positif yang sifatnya produktif sehingga bermanfaat.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks serta informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Ketika menerima suatu informasi di internet, jangan langsung disebarluaskan begitu saja. Cek terlebih dahulu dan pastikan kebenarannya," katanya.

Amran mengatakan tindakan menyebar kebencian atau hoaks bisa dijerat dengan pidana sebagaimana diatur Undang-undang ITE.

Untuk diketahui penyebar hoaks adalah salah satu poin yang menjadi perhatian serius Kepala Kejagung RI Agung ST Burhanuddin di tengah pandemi COVID-19, dan pelakunya akan diberi tuntutan pidana maksimal.

"Munculkan kesadaran dari diri masing-masing agar tidak terlibat dalam tindakan ujaran kebencian atau hoaks," katanya.

Pada bagian lain, sedikitnya ada empat kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang terjadi di Sumbar.

Kasus terakhir adalah yang dilakukan salah seorang warga Padang FS, yang diduga membuat ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.

Pria tersebut meneruskan video sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Papua.

Dalam unggahannya di akun pribadi FS menuliskan kata-kata kotor, dan ia telah dijemput dan ditahan oleh pihak Polresta Padang pada Senin (20/4).

Saat ditemui di kantor polisi ia mengaku bersalah terhadap unggahannya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya sebelumnya.

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024