Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/minimarket dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung.

"Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga juga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya dan tidak perlu keluar jauh-jauh," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Selasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Adi Arnawa.

Ia menjelaskan, perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan sejumlah hal yaitu, terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.

"Pasar senggol juga agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran COVID-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan dan usaha lainnya diatur jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita.

"Setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan dan usaha lainnya supaya memberikan nomor yang dapat dihubungi kepada Perbekel atau Lurah untuk mempercepat koordinasi," ungkapnya.

Instruksi selanjutnya adalah, para pelaku usaha maupun masyarakat konsumen diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara daring dan wajib menyediakan penyemprot disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19.

"Instruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah," katanya.

Sekda Adi Arnawa menjelaskan instruksi terkait pembatasan jam operasional tersebut, berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah.

"Selama pembatasan jam operasional itu, pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern (supermarket dan minimarket) juga kami minta untuk tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan daring," ujarnya.

Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024