Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, siap menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Selasa mengatakan selama masa pemberlakuan PSBB, aparat Polresta Sidoarjo akan fokus pada upaya menciptakan rasa aman, tentram dan nyaman di tengah masyarakat terutama di jalanan.
"Polisi tidak akan segan menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tengah keprihatinan wabah virus corona ini," katanya.
Ia mengatakan, selama pandemi virus corona, angka kejahatan memang cenderung menurun, namun aksi kejahatan di jalanan tetap saja terjadi.
"Melihat kondisi ini, aparat Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas menembak di tempat pelaku kejahatan di jalanan selama pemberlakuan PSBB," katanya.
Kapolresta Sidoarjo sudah memerintahkan para personel di jajarannya untuk tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Di situasi seperti ini kami akan melakukan tindakan tegas, sekali lagi, tindakan tegas tembak di tempat, terukur," katanya.
Kabupaten Sidoarjo bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sudah mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Penerapan PSBB diajukan setelah melihat penyebaran COVID-19 yang semakin memprihatinkan.
Polresta Sidoarjo bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo sudah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebarluasan virus corona atau COVID-19.
Salah satunya adalah dengan menerapkan physical distancing kepada warga dan juga membubarkan kerumunan warga yang bergerombol.
Polresta Sidoarjo juga memberikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Selasa mengatakan selama masa pemberlakuan PSBB, aparat Polresta Sidoarjo akan fokus pada upaya menciptakan rasa aman, tentram dan nyaman di tengah masyarakat terutama di jalanan.
"Polisi tidak akan segan menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tengah keprihatinan wabah virus corona ini," katanya.
Ia mengatakan, selama pandemi virus corona, angka kejahatan memang cenderung menurun, namun aksi kejahatan di jalanan tetap saja terjadi.
"Melihat kondisi ini, aparat Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas menembak di tempat pelaku kejahatan di jalanan selama pemberlakuan PSBB," katanya.
Kapolresta Sidoarjo sudah memerintahkan para personel di jajarannya untuk tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Di situasi seperti ini kami akan melakukan tindakan tegas, sekali lagi, tindakan tegas tembak di tempat, terukur," katanya.
Kabupaten Sidoarjo bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sudah mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Penerapan PSBB diajukan setelah melihat penyebaran COVID-19 yang semakin memprihatinkan.
Polresta Sidoarjo bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo sudah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebarluasan virus corona atau COVID-19.
Salah satunya adalah dengan menerapkan physical distancing kepada warga dan juga membubarkan kerumunan warga yang bergerombol.
Polresta Sidoarjo juga memberikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan.