Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di daerah setempat hingga 13 Mei 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah ASN Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443-69 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Murad Ismail yang diterima ANTARA, Selasa.

Surat edaran tersebut berisi perubahan kedua atas SE Gubernur Maluku No 443-12 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pemprov Maluku hingga 8 April 2020.

Surat Gubernur tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Menpan-RB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam SE tersebut Gubernur Maluku menginstruksikan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN Pemprov Maluku diperpanjang hingga 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selain itu, dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 ASN Pemprov Maluku diminta memanfaatkan serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada telepon pintar masing-masing untuk mengunduh aplikasi "PeduliLindungi" dalam penanganan COVID-19.

Aplikasi "PeduliLindungi" yang disediakan untuk sistem android dan IOS telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.171/2020 tentang penetapan aplikasi "PeduliLindungi" dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan covid-19.

ASN juga diminta untuk mengajak anggota keluarga dan masyarakat di sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut pada telepon pintar masing-masing agar surveilans penanganan covid-19 dapat berjalan optimal.

Selain itu, Gubernur Maluku juga mengeluarkan Surat Edaran No.443-17 tahun 2020 yang mengatur tugas kedinasan ASN Pemprov Maluku pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang melaksanakannya dari kantor maupun rumah.

Wktu kerja selama Bulan Suci Ramadhan tersebut didasari pada SE Menpan-RB No.51/2020 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Selama Bulan Ramadhan ASN diwajibkan bekerja baik dari kantor maupun dari rumah pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.15 WIT.

Sedangkan pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT dan istirahat pada pukul 12.30 - 14.00 WIT.

Pewarta : Jimmy Ayal
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024