Minahasa (ANTARA) - Pengawasan pintu masuk ke Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mulai diperketat pemerintah setempat, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19.

"Ada enam titik pintu masuk dan ke luar yang kami jaga. Mulai dari Kasuang, Leilem yang berbatasan dengan Kota Tomohon, Tonsea Lama dengan Kabupaten Minahasa Utara. Serta jalur masuk dari Kota Manado, yakni Koka, Sawangan dan Sumalangka," kata Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Denny Mangala di Tondano, Rabu.

Ia mengungkapkan, di setiap pos pemeriksaan, pihaknya dibantu aparat Kepolisian dan TNI.

Lebih lanjut kata Denny, peningkatan pengawasan di enam titik pintu masuk tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari.

"Untuk lamanya pengawasan pintu masuk ini bisa diperpanjang lagi, tergantung kondisi penyebaran virus COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan, warga yang akan masuk Minahasa akan melewati protokol dan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi ada pemeriksaan thermo scan dan wawancara singkat tentang riwayat perjalanan. Semua itu sudah diatur dalam prosedur tetap,” jelasnya.

Denny mengharapkan kepada seluruh warga yang masuk ke Minahasa agar dapat jujur kepada para petugas, ketika diwawancarai.

"Yang paling penting mereka kooperatif dan jujur terkait dengan riwayat perjalanannya dari luar daerah. Sehingga akan ditangani sesuai dengan protokol yang ada," tandasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw/Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024