Manado (ANTARA) - Perusahaan daerah (PD) Manado, memberlakukan pembatasan waktu operasional di seluruh pasar tradisional di daerah tersebut, untuk ikut mempercepat penanganan penyebaran COVIS 19. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah mempercepat penanganan dan pencegahan penyebaran COVIS 19, semua pasar tradisional dibuka jam 06.00 Wita sampai 18.00 Wita," kata Direktur Utama PD Pasar Manado, Stenly Suwu, di Manado.
Dia menjelaskan, bahwa pembatasan waktu operasional pasar itu, akhirnya ditetapkan setelah PD pasar menerima surat edaran dari wali kota Manado. 

"Dengan demikian kita berharap akan bisa ikut mencegah penyebaran virus mematikan itu," katanya. 

Dia menegaskan, bahwa itu hanya pembatasan operasional bukannya menghentikan operasional pasar tradisional, sebab memang tak boleh ditutup karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. 

Di pasar itu, kata Suwu, rata-rata adalah menjual kebutuhan masyarakat, kalau sampai ditutup juga itu artinya akan menyusahkan warga masyarakat yang akan membeli kebutuhan  pokok. 

"Jadi supaya tidak menyusahkan masyarakat dan juga ikut mendukung langkah pencegahan dan penangan COVID 19, maka kami sesuai petunjuk wali kota memberlakukan kebijakan ini," tegasnya. 

Sebelumnya, kata dia, seluruh jajaran PD pasar juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di semua lokasi pasar tradisional sehingga tidak akan menimbulkan polemik dan masalah di antara pedagang, dan masyarakat yang datang juga tahu.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024