Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang mengamankan pria berinisial RB alias AB, lantaran disangka sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti, antara lain 55,87 gram sabu-sabu.

"Pria ini berhasil kita amankan pada Selasa (24/3), sekitar pukul 00.25 WIB," kata Kepala BNN Kota Singkawang, Komisaris Polisi Toto Budi, di Singkawang, Rabu.

Pria dan barang bukti kasus itu diamankan dari rumahnya di Jalan Kalimantan Gang 3, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

"Mendapat informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka di TKP," ujarnya.

Ia menjelaskan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan kesempatan terkait dengan merebaknya serangan virus corona baru (COVID-19).

"Yang artinya, saat orang sibuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan memanfaatkannya untuk melakukan transaksi," kata dia.

Selain sabu-sabu disita petugas, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, seperti alat hisap atau bong, pipet, timbangan kecil, plastik klip, helm yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan narkoba dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

"Untuk selanjutnya, kita akan menyiapkan berkas penyelidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang," kata dia.
 

Pewarta : Rendra Oxtora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024