Jambi (ANTARA) - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap seorang pemuda NA yang menjadi bandar dan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang barang haram tersebut disimpannya di dalam rumah pelaku berupa 355 gram sabu dan 819 butir pil ekstasi.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, di Jambi, Senin, mengatakan, aksi nekat NA menjual narkoba saat mewabahnya virus corona tidak menutup niat aksi kejahatan narkotika yang tidak melihat apa yang terjadi saat ini, pasalnya di tengah wabah virus corona (COVID-19), malah dijadikan momen untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Penangkapan tersangka NA itu dilakukan bersama dengan tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi dan BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram dan 819 butir ekstasi dari tangan tersanga dari rumahnya di kawasan Pematang Sulur, Kamis (26/7) lalu.

Agus Setiawan mengatakan tidak bisa memberikan keterangan secara rinci penangkapan tersebut, pasalnya anggota sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap NA yang juga salah satu target orang dicari dalam kasus narkoba di Jambi.

"Nanti saja keterangan resminya, anggota masih akan melakukan pendalaman atas penangkapan itu," kata Agus Setiawan.

Pada saat diamankan tersangka memang tidak ditemukan barang haram di tangannya, hanya saja saat dilakukan penggeledahan di rumahnya anggota menemukan barang itu, pada saat itu juga tersangka mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi itu.

"Tidak ada perlawanan sama sekali oleh tersangka, setelah itu kiami bawa ke BNNK untuk menjalani pemeriksaan, saat ini NA masih berada di tahanan BNN Jambi," kata Agus Setiawan.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024