Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang bersama seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) menerapkan zona physical distancing atau jaga jarak fisik di beberapa area, termasuk kawasan perumahan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa penerapan kawasan pembatasan sosial tersebut dilakukan dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

"Penetapan jalan, kawasan, dan perumahan untuk dijadikan sasaran physical distancing itu merupakan bagian dari langkah memutus mata rantai sebaran COVID-19," kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Sutiaji menjelaskan langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Malang karena masih banyak masyarakat yang belum sadar atas bahaya COVID-19 tersebut. Sebagai catatan, untuk Kota Malang, ada tiga orang yang positif terjangkit COVID-19.

Salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai area pembatasan sosial tersebut adalah di Jalan Besar Ijen. Kawasan Jalan Besar Ijen di Kota Malang, merupakan kawasan yang biasanya dijadikan tempat berkumpul masyarakat pada saat akhir pekan.

"Fluktuasi angka sangat mengkhawatirkan. Semua yang dilakukan pemerintah pusat hingga daerah, berkeinginan untuk menyudahi (COVID-19) secepatnya," ujar Sutiaji.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa penetapan zona physical distancing tersebut dilakukan untuk melengkapi kebijakan bekerja dari rumah yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan untuk tahap awal, penetapan zona physical distancing tersebut dilakukan di kawasan Jalan Besar Ijen, yang nantinya akan diperluas di kawasan lain, yakni kawasan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Saat ini, lanjut Leo, ada kurang lebih sepuluh area perumahan yang dijadikan wilayah percontohan untuk penerapan sistem physical distancing di Kota Malang. Beberapa di antaranya adalah perumahan Ijen Nirwana, Araya, dan Permata Jingga.

"Saya minta kita edukasi bersama, saya sadar akan banyaknya pertanyaan, namun ini harus kita lakukan bersama untuk keselamatan kita semua," ujar Leo.

Leo menjelaskan pelaksanaan physical distancing tersebut dilakukan mulai hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00-12.00 WIB, dilanjutkan pukul 19.00-23.00 WIB. Untuk kawasan perumahan akan diberlakukan satu akses pintu masuk dan menutup jalan lain yang terhubung.

Menurut Leo, pada waktu pelaksanaan physical distancing, akan dilakukan penjagaan oleh aparat kepolisian. Di area tersebut, tidak ada mobilitas orang, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sementara di wilayah perumahan, untuk pengiriman barang akan dihentikan pada titik yang telah dilakukan. Pengiriman ke rumah warga, akan dilakukan oleh kurir yang didampingi petugas yang berjaga.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu masuk dalam zona merah. Tercatat, sembilan orang yang positif terjangkit COVID-19.

Lima orang merupakan warga Kabupaten Malang, yang salah satunya meninggal dunia. Sementara di Kota Malang ada tiga orang yang positif terjangkit, dimana salah satunya telah dinyatakan sembuh. Satu orang pasien positif COVID-19 lainnya ada di Kota Batu.

Hingga Sabtu (28/3), di Indonesia tercatat sebanyak 1.155 orang positif terjangkit COVID-19. Dari jumlah itu, 59 orang yang terinfeksi COVID-19 sudah dinyatakan pulih, sementara 102 orang lainnya meninggal dunia.


Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024