Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menunda pemutahiran data pemilih, yang dijadwalkan dilaksanakan sepanjang 23 Maret sampai 17 Mei, menyusul virus COVID 19 yang masih menyerang Indonesia termasuk Sulawesi Utara. 

"Penundaan itu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sebab belum ada tanggal yang pasti dari KPU RI," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, SH, di Manado, Jumat. 

Gafur  mengatakan penundaan pemutakhiran data pemilih memang merupakan salah tahapan yang terpaksa ditunda KPU karena terhalang oleh serangan virus COVID 19 di Indonesia termasuk Manado. 

Gafur mengatakan, karena  penundaan pemutakhiran data pemilih tersebut, maka berdampak sampai pada daftar pemilih sementara (DPS) belum bisa ditetapkan. 

"Karena kan belum ada pemutakhiran data yang dilakukan, maka DPS tidak bisa ditetapkan sebab tak ada validasi data oleh Pantarlih di setiap kelurahan," katanya. 

Di sisi lain, Gafur mengatakan, saat ini KPU Manado masih menunggu instruksi dari pusat, mengenai semua langkah lanjutan yang akan diambil untuk tahapan Pilkada selanjutnya. 

Dia menjelaskan tidak ada yang namanya penundaan Pilkada, hanya ada susulan dan ulang, maka yang di daerah menunggu putusan dari pusat. 

"Termasuk menunggu Presiden menerbitkan PP pengganti UU untuk penundaan Pilkada, sehingga ada dasar hukum KPU untuk menetapkan menunda Pilkada atau apa sebutannya nanti," tegas Gafur. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024