Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penambang rakyat di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, bakal diwadahi koperasi dalam aktivitasnya.

"Kami dari penambang rakyat akan membentuk koperasi, yang nantinya secara resmi akan mewadahi kami," kata Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok Valdy Suak, di Ratahan, Kamis.

Dia mengakui, pendirian koperasi tersebut atas masukan dari Bupati James Sumendap, bagi para penambang sehingga dalam aktivitasnya tidak berstatus ilegal.

Lebih lanjut, kata Valdy untuk pengurusannya di tingkat kabupaten, telah dirampungkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pada dasarnya, surat pendirian Koperasi Pertambangan Ratatotok sudah 90 persen. Tak lama lagi koperasi pertambangan akan segera mengantongi izin," jelasnya.

Ia juga meminta agar seluruh penambangan rakyat di Ratatotok dapat saling mendukung, serta tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara James Sumedap mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat dalam pengurusan izin tersebut

"Intinya urus semua kelengkapan, kami akan bantu," ujarnya. 
Ia juga mengingatkan kepada para penambang rakyat untuk perhatian terhadap lingkungan. "Baik keselamatan dan lingkungan harus diperhatikan," pungkas James.



 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024