Pontianak (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita uang tunai sebesar Rp11 juta dari tangan 15 pejudi liong fu di Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

"Selain menyita uang tunai itu, saat ini kami juga sudah menahan 14 pemain judi, satu bandar dan pemilik rumah di sel Mapolda Kalbar," kata Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim dua Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.

Sebelumnya, Minggu (15/3) tim dua Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara, Sanggau.

Veris menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim dua Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan berhasil menangkap para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagai alat perjudian jenis liong fu.

Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).

"Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp11 juta, kemudian dadu liong fu, satu helai lapak, dan alat lainnya yang digunakan untuk bermain judi," tambahnya

Direktur Reskrimum Polda Kalbar juga mengatakan bahwa saat ini semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum.

Pewarta : Andilala
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024