Sulut, Tahuna (ANTARA) - Petugas polisi dari Polres Sangihe Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap pengedar obat berbahaya jenis eksimer di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Kami berhasil menangkap pengedar sekaligus penjual obat berbahaya atas nama MNI (32) di Kelurahan Apengsembeka Tahuna," kata Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhy Silusetyo di Tahuna, Selasa.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar obat tersebut dilakukan pada hari Sabtu 29/2 malam di kelurahan Apengsembeka.

Dari tangan pelaku diamankan ribuan butir obat berbahaya jenis eksimer yang siap diedarkan serta sejumlah uang.

"Kami berhasil menyita 10.360 butir obat, 176 saset obat batuk cair, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 4.250.000," kata dia.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Sangihe untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan untuk sementara, pelaku bekerja seorang diri dan sudah beroperasi sejak tahun 2018.

"Sejak tahun 2018 pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini dan obat tersebut dipesan dari luar daerah," kata Kapolres.

Obat tersebut kata Kapolres tidak dijual secara bebas sebab hanya digunakan untuk pasien yang kurang waras.

"Obat berbentuk tablet yang disita biasanya digunakan untuk mengobati orang kurang waras dan bila digunakan oleh orang sehat maka akan mempengaruhi kejiwaan seseorang," kata dia.

Selain mempengaruhi jiwa pengguna karena dapat menghilangkan rasa takut, penggunaan obat tersebut secara berlebihan juga mengakibatkan kematian.

Dia mengimbau masyarakat Sangihe khususnya generasi muda untuk tidak mengkonsumsi obat berbahaya karena merusak masa depan.

"Sasaran penjualan obat berbahaya adalah kalangan muda sehingga dihimbau kepada orang tua agar setiap memantau keberadaan anak-anak agar tidak terjerat pada penggunaan obat terlarang," kata Kapolres.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024