Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan aktivitas penambangan yang ada di daerah harus memiliki izin resmi termasuk di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Aktivitas penambangan, apalagi itu sudah perusahaan tambang wajib memiliki izin dari pemerintah. Kalau yang tidak memiliki ijin, saya kira pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat. Bagi para penambang di daerah kita sendiri," kata Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu di Ratahan, Kamis.

Politisi PDI-P ini menegaskan, aktivitas penambangan yang masuk kategori skala besar wajib memiliki izin beroperasi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kalau membuat tambang, harus mempunyai ijin. Dikarenakan, selain ada izin dari pemerintah, harus juga ada persetujuan dari masyarakat sekitarnya. Paling penting menaati setiap aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Bupati James Sumendap mengakui pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan wewenang dalam urusan pertambangan, karena telah berada dalam tanggung jawab pemerintah provinsi.
Namun ia mengaku, pemerintah provinsi harus melihat kondisi di wilayah penambangan di Ratatotok, Minahasa Tenggara yang telah terjadi kerusakan lingkungan.

"Di wilayah tersebut telah terjadi pengerusakan lingkungan yang terjadi secara besar-besaran. Dinas lingkungan hidup provinsi harus turun dan melihat langsung," katanya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian untuk menyelamatkan lingkungan di kawasan Kecamatan Ratatotok.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024