Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado  guna meningkatkan kepesertaan dan melindungi pekerja di ibu kota  Provinsi Sulawesi Utara.

BPJAMSOSTEK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado melakukan penandatanganan MoU terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pelayanan perijinan di Pemerintah Kota Manado, kata Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto di Manado, Kamis.

Dia mengatakan hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Manado, yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini penting karena terkait langsung dengan tingkat kesejahteraan maupun perlindungan bagi pekerja. Apalagi pekerja di perusahaan-perusahaan kecil yang tingkat ekonominya masih menengah ke bawah," ujar Hendrayanto.

Dia mengatakan MoU ini menegaskan PP 24 thn 2018 bahwa pelaku usaha yang mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam MoU tersebut diatur kunjungan bersama dan dilakukan stikerisasi atau pemasangan spanduk bagi pemberi kerja/badan usaha yang belum patuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nanti tim gabungan akan turun lapangan untuk melihat perusahaan mana yang belum mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti perusahaan daftar sebagian, perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian upah tenaga kerja, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, perusahaan wajib belum daftar. Itulah nanti yang akan ditindaklanjuti sesuai MoU tadi," kata Hendrayanto.

Sekretaris Kota Manado, Mickler Lakat berharap seluruh pekerja di Manado sesegera mungkin terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah menyampaikan kepada para pengusaha dan kontraktor bahwa bagi pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi, agar seluruh pekerjanya dilindungi," jelas Lakat.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024